pada Kamis, 7 Juni 2012, Menteri Dalam Negeri Inggris Theresa May akan mengumumkan hukum baru tersebut. May juga akan mengumumkan anggaran pemerintah sebesar 500.000 pound sterling (Rp7,2 miliar) untuk sosialisasi dan kampanye hukum baru dan bahaya kawin paksa.
Sebelumnya, pembahasan hukum kawin paksa di Inggris telah dibahas sejak delapan tahun lalu. Pada 2004, Partai Buruh menggelontorkan wacana bahwa kawin paksa adalah pelanggaran kriminal. Namun, tidak ditindaklanjuti ke atas kertas karena khawatir menyinggung kelompok etnis yang suaranya besar bagi pemilu 2005.
Pada 2008, Inggris mengeluarkan larangan kawin paksa. Peraturan ini memungkinkan korban kawin paksa untuk meminta perlindungan pengadilan, namun tidak mengkriminalkan orangtua korban yang menggelar kawin paksa. Praktik ini baru bisa dikriminalkan jika ada bukti-bukti kejahatan, seperti penculikan, pelecehan dan penyerangan.
Menurut penelitian di Inggris, tahun lalu jumlah kawin paksa mencapai 1.468 kasus. Namun, para ahli memperkirakan jumlahnya hingga 8.000 kasus setiap tahun.
Kasus kawin paksa di negara ini biasanya terjadi pada etnis Afganistan, India, Pakistan, Bangladesh dan negara-negara Afrika Timur.
Biasanya wanita yang akan dikawinkan dikirim ke luar negeri, dengan iming-iming liburan. Lalu, para wanita ini dipaksa menikah dengan lelaki yang tidak pernah dikenalnya, biasanya atas perjanjian kedua keluarga.
Demikian info kali ini,Semua yang ada di dunia ini adalah ciptaan-Nya dan semua akan kembali pada-Nya. Karena tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini. Oke,Kami ucapkan terima kasih telah berkunjung ke halaman kami yang telah mengulas tentang Tragedi Kawin Paksa Segera Dikenai Hukum dalam blog yang sederhana tapi patut untuk anda simak dalam Hariestelle.Blogspot.Com Rating